News Selasa, 29 April 2025 | 21:04

Tak Dilaporkan dalam LHKPN, KPK Sita Mercedes Benz Milik Ridwan Kamil

Lihat Foto Tak Dilaporkan dalam LHKPN, KPK Sita Mercedes Benz Milik Ridwan Kamil Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Foto:Detikcom)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut mobil itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.

“Tidak (dilaporkan),” kata Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 29 April 2025.

Saat ini, mobil tersebut masih berada di bengkel dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK.

“Belum. Masih diperbaiki di bengkel,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit motor gede (moge) Royal Enfield milik Ridwan Kamil.

Berbeda dengan mobil mewah tersebut, moge itu kini sudah dipindahkan ke Rupbasan Cawang, Jakarta Timur.

Tessa menegaskan, baik moge maupun mobil Mercedes Benz tidak masuk dalam LHKPN Ridwan Kamil tahun pelaporan 2023.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya