Jakarta - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengingatkan, Polri harus transparan mengungkap kasus baku tembak antaranggota Polri hingga menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo.
"Tentu saja insiden ini harus diungkap secara transparan dan memberi keadilan untuk semuanya," kata Beka Ulung Hapsara di Jakarta, dikutip Jumat, 15 Juli 2022.
Pengungkapan dan penyelesaian insiden mematikan itu, menurut Beka, akan memengaruhi kinerja institusi Polri karena berdampak pada masyarakat.
Baca juga: Mahfud Soroti Kasus Brigadir J: Jangan Lindungi Tikus, Terbuka Saja
Oleh karena itu, kata dia, harus ada upaya pencegahan supaya hal yang sama tidak berulang di kemudian hari.
Beka menyatakan, Komnas HAM tidak bergabung dalam tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, semata untuk menjaga independensi.
Baca juga: Sudah Meninggal, Brigadir J Masih Dilaporkan Atas Pelecehan Istri Ferdy Sambo
Dalam mengusut insiden adu tembak itu, lanjutnya, Komnas HAM bekerja mandiri sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) dan mekanisme yang ada di internal lembaga itu.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Nophryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) foto: ist
Beka menegaskan bahwa Komnas HAM berfungsi sebagai lembaga pengawas internal kepolisian. Akan tetapi, karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah Komnas HAM lembaga negara yang mandiri.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Henti Menangis Saat Ceritakan Penembakan Brigadir J
Beka lebih lanjut mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Polri mengawasi penuntasan kasus hingga melahirkan rekomendasi untuk pihak kepolisian.
"Kami berusaha menjawab publik secepatnya," katanya menegaskan. []