Daerah Senin, 25 April 2022 | 15:04

Tak Hanya Pencuri Ternak, Polisi Abdya Juga Tangkap Penadah

Lihat Foto Tak Hanya Pencuri Ternak, Polisi Abdya Juga Tangkap Penadah Pelaku pencurian hewan ternak saat di Mapolres Abdya. (Foto: Opsi/Humas Polres Abdya)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Setelah berhasil menangkap tiga pelaku pencuri ternak warga di Kecamatan Susoh, Satreskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh kemudian melakukan pengembangan.

Pengembangan ini berbuah hasil. Berawal dari informasi warga, di Desa Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya, kerap terjadi transaksi ternak mencurigakan.

"Kita turun langsung ke lokasi dan melihat mobil Xenia warna silver masuk dalam pekarangan gudang peternakan milik pelaku RL. Informasinya, ini lokasi transaksi hewan curian," kata Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana, Senin, 25 April 2022.

Dia mengatakan, setelah mobil itu masuk gudang anggota Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan penggerebekan terhadap lima orang pelaku. Dari lima orang ini, empat di antaranya pelaku pencurian.

"Sedangkan satunya penadah. Dia sering membeli hewan curian hasil dari kejahatan. Jadi, para pelaku dan barang bukti kini kita amankan di Mapolres Abdya untuk pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

Dia merinci, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu unit mobil Minibus Innova warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BL 1332 TF, mobil Minibus Xenia warna Silver nopol BL 1772 JM, dan tujuh ekor hewan ternak jenis kerbau.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) point ke-1 dan ke-4 Jo 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh AKBP Muhammad Nasution, melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tim pencuri ternak warga lintas barat selatan Aceh.

Diterangkannya, delapan tersangka yang berhasil ditangkap, yakni HJ (50) warga Desa Alue Tho, Kecamatan Seunagan, FS (39) warga Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue dan SDR (44) warga Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian, lanjutnya, RB (30), DW (39) warga Desa Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, HM (45) warga Desa Keude Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan dan dua berikutnya AD (21) dan RL (57) warga Desa Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.

"Penangkapan pada, Rabu 20 April 2022 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda," kata Rivandi, Senin, 25 April 2022.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya