News Kamis, 06 Juni 2024 | 16:06

Tak Mampu Lindungi Warga Gurilla, Penrad Siagian Minta Kapolri Copot Kapolres Siantar

Lihat Foto Tak Mampu Lindungi Warga Gurilla, Penrad Siagian Minta Kapolri Copot Kapolres Siantar Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Penrad Siagian. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Anggota DPD RI terpilih, Pdt Penrad Siagian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan AKBP Yogen Heroes Baruno sebagai Kapolres Pematangsiantar.

Penrad berpandangan, Kapolres Yogen tidak mampu memberikan perlindungan kepada Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) Kota Pematangsiantar.

Hal itu disampaikan merespons adanya tindakan kekerasan yang dialami oleh wanita dari Futasi di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada Rabu malam, 5 Juni 2024.

"Meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan evaluasi kepada Kapolres Pematangsiantar karena tidak mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat di Kampung Baru Gurila," kata Pdt Penrad dalam keterangannya, Kamis, 6 Juni 2024.

"Meminta Kapolri mencopot Kapolres Pematangsiantar jika terbukti melakukan pengabaian laporan masyarakat dan gagal melindungi keamanan serta kenyamanan masyarakat Pematangsiantar," sambungnya.

Selain itu, ia juga meminta Jenderal Listyo Sigit memberikan teguran keras kepada Kapolres Siantar, karena mengabaikan laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

"Meminta kepada Kapolri memberikan teguran keras karena Kapolres mengabaikan laporan-laporan yang diberikan oleh masyarakat," ujarnya.

Tak hanya Kapolri, Pdt Penrad juga meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memeriksa Direksi PTPN III.

Sebab, Direksi PTPN III diduga menyewa preman untuk mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap kelompok Futasi tersebut.

"Meminta Menteri BUMN untuk memeriksa Direksi PTPN III yang menyewa preman yang melakukan kekerasan demi kekerasan kepada masyarakat Kampung Baru Gurilla," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar Erick Thohir memerintahkan PTPN III untuk tidak mengganggu masyarakat di kawasan eks HGU yang sudah digunakan selama 20 tahun untuk pertanian.

"Meminta Menteri BUMN untuk memerintahkan PTPN III tidak mengganggu masyarakat yang berada di kawasan eks HGU yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar bukan menjadi areal perkebunan," katanya.

"Keselamatan, keamanan dan kenyamanan rakyat harus dijamin oleh negara melalui aparaturnya sesuai dengan amanat konstitusi," ucap Pdt Penrad menambahkan.

Diketahui, wanita Futasi bernama Silvia Ramadani menjadi korban kekerasan di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada Rabu malam, 5 Juni 2024.

Silvia mengaku trauma akibat mendapat pukulan keras yang menyebabkan robek di bagian kepalanya. Ia mengaku dipukul dengan menggunakan kayu rotan oleh sejumlah preman bayaran PTPN III.

Keluarga Silvia kemudian membawanya ke RSUD Djasamen Saragih untuk menjalani pengobatan.

Selain Silvia, ada juga korban lainnya bernama Arta Tambunan. Arta mengalami luka di bagian dada karena terkena lemparan batu.

Atas kejadian itu, korban yang mengalami kekerasan tersebut melakukan pelaporan ke Polres Pematangsiantar.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya