News Senin, 06 Juni 2022 | 15:06

Tak Sejalan dengan Kehendak PEN, Kenaikan Tarif Wisata Candi Borobudur Bebani Rakyat

Lihat Foto Tak Sejalan dengan Kehendak PEN, Kenaikan Tarif Wisata Candi Borobudur Bebani Rakyat Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. (Foto:Opsi/Fernandho Pasaribu)

Jakarta - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan kenaikan tarif wisata Candi Borobudur. Untuk tarif tiket masuk tetap diharga Rp 50 ribu.

Namun, untuk biaya menaiki wilayah Candi Borobudur naik menjadi Rp 750 untuk wisatawan lokal, USD 100 untuk wisman, dan khusus untuk pelajar seharga Rp 5 ribu.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Prasetyo Hadi mengatakan kenaikan tarif wisata ke wilayah candi senilai Rp 750 ribu untuk wisatawan lokal itu sangat membebani perekonomian rakyat.

Prasetyo berpandangan, keputusan itu juga tidak sejalan dengan prinsip pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Sebaiknya pemerintah meninjau ulang rencana menaikkan tarif wisata ke area Candi Borobudur. Selain karena kenaikan harga yang sangat membebani wisatawan, kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19," kata Prasetyo Hadi dalam keterangannya, Minggu, 5 Juni 2022.

"Kondisi perekonomian rakyat saat ini sedang berupaya pulih dan bangkit dari keterpurukan, sehingga tidak tepat apabila ada kebijakan yang justru dapat menghambat kehendak-kehendak itu," sambungnya.

Dia menilai, kurang tepat apabila kenaikan tarif wisata ke area Candi Borobudur sebagai upaya menjaga kelestarian situs bersejarah.

Menurutnya, ada cara-cara yang lebih logis untuk menjaga kedisiplinan turis selama berada di area wisata agar kelestarian candi tetap terjaga dengan baik.

"Kurang tepat apabila Pak Luhut menilai kenaikan harga ini sebagai langkah pelestarian candi. Ada cara-cara yang lebih logis untuk menjamin kelestarian candi, misalnya melalui edukasi dan komitmen menjaga sikap disiplin dan tidak melanggar aturan selama berada di area candi yang tertulis di setiap lembar tiket. Dan apabila terbukti melanggar, maka hukumannya berupa denda atau sanksi sosial lainnya. Menurut saya itu lebih dapat diterima publik dan tidak membebani rakyat," ujarnya.

Oleh karena itu, Anggota Komisi II DPR RI ini meminta pemerintah meninjau ulang rencana kenaikan tarif wisata ke area puncak Candi.

Karena, lanjutnya, hal itu sudah pasti akan membebani rakyat dan menurunkan antusiasme para wisatawan untuk berkunjung. Serta dapat mempengaruhi penurunan pendapatan sektor ekonomi UMKM yang ada di sekitar Borobudur.

"Kebijakan ini dapat menyebabkan berkurangnya antusiasme masyarakat ke Borobudur, dan sudah pasti banyak sektor ekonomi rakyat terganggu. Kami berharap pemerintah meninjau ulang kenaikan tarif wisata ini. Jangan kebijakan makin mempersulit rakyat. Dengan kenaikan tarif yang fantastis ini, maka sektor usaha kecil atau UMKM seperti penginapan, kuliner, hingga pedagang suvenir turut terdampak pendapatannya akibat kebijakan ini," ucap Prasetyo.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya