Daerah Sabtu, 05 Maret 2022 | 14:03

Tak Terbukti Menimbun, Polres OKU Sulsel Kembalikan 4 Ton Minyak Goreng

Lihat Foto Tak Terbukti Menimbun, Polres OKU Sulsel Kembalikan 4 Ton Minyak Goreng Ilustrasi minyak goreng. (foto: ist).

Jakarta - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengembalikan 4 ton minyak goreng yang ditemukan di sebuah gudang di Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur pada 21 Februari 2022 kemarin, karena tidak terbukti sebagai barang timbunan.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, pihaknya terpaksa mengembalikan 210 jeriken berisikan 4 ton minyak goreng merek Sovia yang telah diamankan di Mapolres OKU.

Hillal mengatakan, pengembalian dilakukan karena hasil penyidikan tidak mengarah pada aksi penimbunan.

Pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pemilik barang yaitu seorang warga Baturaja berinisial AA, dua orang buruh angkut, tiga pembeli dan Dinas Perindag Provinsi Sumsel serta distributor PT MAP Palembang.

"Hasil penyidikan menetapkan status AA selaku pemilik barang bukan sebagai tersangka, karena statusnya adalah karyawan PT MAP Palembang yang sudah bekerja selama tiga bulan sebagai sales pemasaran minyak goreng," kata Hillal mengutip ANTARA, Sabtu, 5 Maret 2022.

Sejauh ini AA sudah menjual minyak sebanyak 56 jeriken kepada pengusaha pabrik tahu, kerupuk, dan penjual gorengan di Kota Baturaja.

Dengan kata lain, lanjutnya, tindakan AA belum bisa dikatakan penimbunan sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Akan tetapi, lanjutnya, pelanggaran yang ditemukan dalam kasus temuan minyak goreng itu hanyalah administrasi terkait harga penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Oleh sebab itu, seluruh barang bukti yang sudah diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya untuk kemudian didistribusikan ke warung dan penjual di pasar Kabupaten OKU," ujarnya.

Pemilik 4 ton minyak goreng tersebut hanya mendapat sanksi administratif yang akan diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan wilayah itu.

"Sanksinya berupa sanksi teguran. Jika kasus ini masih terulang akan diberi sanksi tertulis, bahkan sanksi pencabutan izin," ucap Hillal.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya