News Selasa, 05 November 2024 | 12:11

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Tom Lembong Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Lihat Foto Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Tom Lembong Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Foto: Ist)

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam sidang yang berlangsung Selasa, 5 November 2024, tim kuasa hukum Tom Lembong menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap klien mereka tidak sah dan cacat hukum.

Ketua tim penasihat hukum, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa ada sejumlah pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka hingga penahanan Tom Lembong. 

"Kami meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong sebagai tindakan yang tidak sah," tegas Ari. 

Menurutnya, penahanan tersebut harus segera dicabut, dan Tom Lembong dibebaskan karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif.

Ari menjelaskan bahwa dalam penetapan tersangka, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan menunjuk penasihat hukum. 

Selain itu, ia menggarisbawahi bahwa penetapan tersangka tersebut tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Kurangnya bukti permulaan menunjukkan bahwa status tersangka yang disematkan pada klien kami tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga tindakan hukum ini seharusnya batal demi hukum," ujar Ari.

Kasus yang menjerat Tom Lembong berawal dari kebijakan impor gula pada tahun 2016, saat Indonesia menghadapi kekurangan stok gula kristal putih (GKP) yang digunakan untuk konsumsi langsung. 

Sesuai aturan, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor GKP jika kondisi pasokan dalam negeri tidak mencukupi. 

Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), yang kemudian diolah menjadi GKP.

Jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong mengeluarkan surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta, termasuk PT PDSU, PT AF, dan PT AP, dalam mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP. 

Jaksa menduga bahwa setelah pengolahan, gula hasil impor ini dijual langsung ke masyarakat oleh perusahaan-perusahaan swasta dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

Namun, tim penasihat hukum Tom Lembong mempertanyakan dasar hukum dari tuduhan ini. 

"Tidak ada hasil audit yang menunjukkan kerugian negara akibat kebijakan tersebut. Selain itu, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa klien kami memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui kebijakan impor ini," terang Ari. 

Lebih lanjut, ia menganggap bahwa tuduhan ini dapat merusak reputasi Tom Lembong tanpa adanya bukti yang jelas dan valid.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya