Aceh Barat Daya - Mahkamah Syar`iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah memvonis mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sanusi dengan 23 kali cambuk dan 17 kali cambuk untuk tujuh rekannnya dalam sidang pada Selasa, 14 Februari 2022 lalu. Mereka harus menjalani hukuman cambuk lantaran tepergok main judi poker di kebun sawit.
Atas vonis hakim itu, Sanusi dan tujuh rekannya memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berpikir antara menerima hukuman cambuk dengan jumlah tersebut atau melakukan upaya hukum lain.
Genap tujuh hari pada Selasa, 23 Februari 2022, Sanusi dan tujuh rekannya memastikan akan melakukan upaya hukum banding yang diberikan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Iqbal membenarkan bahwa Sanusi dan rekannya melakukan banding ke pengadilan atas vonis itu.
"Nah di hari ke-7 mereka nyatakan banding ke MS. Kami tinggal tunggu memori banding dari mereka. Untuk melawan itu, setelah kita terima memori banding, nanti kita akan buat kontra memori banding," kata Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, Sanusi meminta waktu untuk berpikir atas putusan hakim dengan hukuman 23 kali cambuk atas kasusnya.
Hal ini disampaikannya saat ditanyai hakim usai pembacaan tuntutan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syariah Islam (MSI) Abdya dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim.
Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan berjudi di lahan sawit warga ini terbilang lebih ringan. Sebab, sebelumnya tuntutan JPU Kajari Abdya terhadapnya sebanyak 25 kali cambuk atau berkurang dua kali cambuk.
"Terima kasih kesempatannya, saya mohon waktu untuk berpikir," kata Sanusi dalam sidang terbuka untuk umum itu, Selasa, 14 Februari 2022. []