Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, merespons tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyerukan pergantian wakil presiden.
Muzani menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden dan Wakil Presiden RI yang sah hasil Pemilu 2024.
“Ketika pemilihan presiden, yang kita pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden. Ketika dinyatakan menang, yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024 terdapat tiga pasangan calon yang ditetapkan KPU. Prabowo dan Gibran keluar sebagai pemenang dan hasil tersebut sudah diumumkan resmi.
“Maka pada 20 Oktober 2024, atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota dan puluhan kepala negara. Itu adalah pelantikan resmi presiden dan wakil presiden hasil pemilu 14 Februari 2024,” ucap Muzani.
Ia menambahkan, secara konstitusional, tidak ada yang perlu diperdebatkan soal keabsahan keduanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi politik dan pemerintahan saat ini.
Salah satu poin menyebut usulan agar MPR mengganti Wakil Presiden RI.
Tuntutan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan, di antaranya Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan. Surat tersebut diketahui oleh Jenderal (Purn) Try Sutrisno.
Berikut delapan tuntutan Forum Purnawirawan:
-
Kembali ke UUD 1945 versi asli.
-
Dukung program Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali IKN.
-
Hentikan PSN seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan lingkungan.
-
Hentikan masuknya tenaga kerja asing asal China.
-
Tertibkan pengelolaan pertambangan sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
-
Lakukan reshuffle menteri yang diduga korupsi dan pejabat yang terafiliasi dengan mantan Presiden ke-7.
-
Kembalikan Polri di bawah Kemendagri sesuai fungsi Kamtibmas.
-
Usulkan pergantian Wakil Presiden ke MPR dengan alasan cacat hukum putusan MK soal usia capres-cawapres.[]