News Rabu, 25 Mei 2022 | 11:05

Tanggulangi Wabah PMK, DPR Minta Pemerintah Beri Kompensasi ke Peternak

Lihat Foto Tanggulangi Wabah PMK, DPR Minta Pemerintah Beri Kompensasi ke Peternak Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan.(Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan menilai pemerintah perlu memberikan kompensasi kepada peternak sebagai salah satu upaya dalam rangka menanggulangi serangan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang melanda hewan ternak.

Johan mengatakan, kompensasi khusus kepada peternak dilakukan karena saat ini PMK telah menyebar ke 15 provinsi dan perlu diwaspadai semakin meluas jika tidak ada langkah jitu untuk memutus rantai penyebarannya.

"Maksud dari kompensasi ini bertujuan untuk melindungi peternak agar mereka mau melaporkan sapi yang sakit atau mengalami gejala tertentu," kata Johan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Mei 2022.

Menurutnya, hal itu juga dapat menjadi strategi kerja sama melindungi dan menjaga kesejahteraan peternak yang rugi akibat PMK, sekaligus upaya mengendalikan PMK karena hewan yang sakit dapat segera dimusnahkan agar tidak menyebar luas.

Mengingat sebaran wabah yang sangat cepat di sejumlah daerah, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyoroti kinerja monitoring dan evaluasi (monev) yang telah dilakukan selama ini terkait PMK.

"Kementan harus menyampaikan data monev PMK dari hasil tes lab selama lima tahun terakhir. Hal ini untuk melihat kemampuan kewaspadaan dini negara kita dari serangan wabah PMK, sehingga hari ini menjadi wabah yang menakutkan semua orang," ujarnya.

Dia meminta pemerintah tidak meremehkan dampak sebaran PMK ini dengan melaksanakan hal-hal yang hanya bersifat simbolik dengan kampanye makan sate dan lain-lain, serta panduan penanganan yang keliru seperti pemberian obat dan vitamin bagi ternak yang sakit.

"Saya minta Menteri Pertanian mengikuti pendapat dari ahli kesehatan hewan, yang perlu dipahami bahwa ternak yang terinfeksi PMK memang bisa sembuh namun virus tetap bertahan dalam tubuhnya sehingga menjadi carrier (pembawa) virus PMK ke hewan lain yang sehat, sehingga langkah yang diambil adalah hewan terinfeksi PMK wajib dipotong dan diberikan ganti rugi berupa dana kompensasi kepada semua peternak," tuturnya.

Lebih lanjut, dia dengan tegas meminta Kementan meninjau ulang bantuan obat, vaksinasi, APD, dan cairan disinfektan, karena menurut banyak pakar bahwa hal tersebut tidak efektif mencegah penularan PMK.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya