Daerah Jum'at, 01 Juli 2022 | 14:07

Tangkap Dua Warga Aceh, Polisi Sita 2,8 Kg Ganja Kering

Lihat Foto Tangkap Dua Warga Aceh, Polisi Sita 2,8 Kg Ganja Kering Ilustrasi paket ganja. (Foto: Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah menangkap Dua warga Desa Bener Mulie, Kecamatan Wih Pesam, yang diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja.

Kedua pelaku berinisial PM (28) dan DA (21). Mereka ditangkap di Kampung Bener Mulie pada Rabu, 29 Juni 2022.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, di mana informasi tersebut mengatakan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

"Kemudian kita langsung kelapangan dan melakukan penyelidikan," kata Indra Novianto dalam keterangannya, Kamis, 30 Juni 2022.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda di desa yang sama. PM ditangkap di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja sebanyak 2,8 Kg.

Sementara pelaku DA diamankan petugas di rumahnya. Disitu polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 90 gram.

Selain itu juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah timbangan manual warna putih, satu buah iPhone warna hitam, uang tunai sebesar Rp 470 ribu, satu tas ransel warna hitam dan satu unit handphone merek Samsung warna biru.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sebanyak 2.890 gram ganja sudah diamankan di Polres Baner Meriah, untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya