Medan - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhan Batu, Sumatra Utara (Sumut) menangkap dua pelaku terduga pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) pada Rabu, 16 Februari 2022.
Kedua pelaku masing masing berinisial OA alias Olis (28) dan MU alias Uqbal (20). Keduanya warga Tanjung Pasir.
"Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/88/II/2022/SPKT/Sek Kualuh Hulu/RES LBH/Polda Sumut tertanggal 15 Februari 2022," ujar Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti disampaikan Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, dikutip Opsi, Kamis, 17 Februari 2022.
Rusdi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Selasa, 15 Februari 2022. Awalnya, korban datang ke Polsek Kualuh Hulu dengan mengaku menjadi korban pencurian motor yang digarong jenis Honda Supra X 125 BK 6627 ZK.
"Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Ipda Yuna Hendrawan Gultom langsung memimpin tim guna melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan, diketahui orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut," tuturnya.
Kemudian, kata dia, pada Rabu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 WIB, orang dengan ciri-ciri yang telah diketahui penyidik berada di seputaran Desa Tanjung Pasir.
"Selanjutnya tim mengamankan satu orang dari Desa Tanjung Pasir. Dari hasil interogasi, kemudian tim kembali mengamankan satu orang lagi yang merupakan rekan pelaku," kata Rusdi.
Untuk proses hukum selanjutnya, tambah Rusdi, tim membawa kedua pelaku ke Polsek Kualuh Hulu.
"Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit motor Supra X BK 6627 ZK, satu unit motor Vario Techno BK 3452 JAH warna hitam, satu unit HP Oppo A 37 R warna putih dan satu HP Realme warna hitam," ucapnya. []