Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan operasi penertiban terhadap 94 Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan bekerja tanpa izin di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatra Utara (Sumut)
Pelanggaran ini terjadi karena para tenaga kerja asing (TKA) tersebut tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dalam keterangan resmi yang dibagikan melalui akun Instagram @kemnaker pada Kamis, 30 Oktober 2025, Kemnaker menegaskan bahwa RPTKA adalah persyaratan fundamental yang wajib dipenuhi sebelum seorang TKA dapat bekerja secara legal di Indonesia.
Aktivitas kerja tanpa dokumen ini dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.
"Aturan yang harus diketahui RPTKA, syarat wajib sebelum TKA bisa bekerja di Indonesia. Tanpa itu, aktivitas kerja dianggap tidak sah dan melanggar aturan," tulis Kemnaker dalam pernyataannya.
Dasar hukum kewajiban RPTKA ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaannya.
Kemnaker juga aktif mengajak partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan.
Masyarakat yang mengetahui adanya TKA yang bekerja tanpa izin resmi diimbau untuk melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
"Kalau Rekan mengetahui ada TKA yang bekerja tanpa izin resmi, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," tegas Kemnaker.[]