Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop yang terjadi pada tahun 2017-2018 di perusahaan BUMN, PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
Dugaan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 100 miliar, yang dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar,” ujar Tessa dalam keterangan resmi, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, meskipun sprindik (surat perintah penyidikan) telah diterbitkan, KPK masih berada di tahap awal pengumpulan bukti dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam rangkaian penyelidikan, penyidik KPK telah memanggil lima saksi penting pada Senin, 28 Oktober 2024. Mereka adalah Natalia Gozali, Direktur PT MBK; Victor Antonio Kohar, Direktur PT AG; Adiaris, mantan Direktur Bisnis PT INTI (2016-2017); Nilawaty Djuanda, mantan Direktur Keuangan PT INTI (2014-2019); dan Yani Gustiawan, Senior Account Manager PT INTI (2017-2018).
Para saksi ini menjalani pemeriksaan yang mendalam terkait peran mereka masing-masing dalam pengadaan perangkat komputer di perusahaan yang diduga penuh penyimpangan.
Keterangan yang dihimpun dari pemeriksaan ini diharapkan dapat membuka tabir peran-peran penting dalam proyek pengadaan yang disebut-sebut penuh kejanggalan.
Tessa juga menjelaskan, KPK akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut,” tambahnya.
Dengan kasus ini, sorotan kembali mengarah pada tata kelola pengadaan barang di perusahaan-perusahaan BUMN yang kerap menjadi lahan subur bagi korupsi.[]