Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) secara resmi mencabut Ketetapan (TAP) Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban dan pemberhentian Presiden ke-4 RI, K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024.
Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP PKB, KH Maman Imanulhaq, menyampaikan bahwa pencabutan TAP MPR tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Fraksi PKB yang diinisiasi oleh Ketua Fraksi PKB Gus Jazilul Fawaid, yang juga merupakan Wakil Ketua MPR RI.
Menurut Kiai Maman, pencabutan ini merupakan langkah penting dalam memulihkan nama baik Gus Dur.
"Ini adalah momen bersejarah bagi bangsa, di mana keadilan bagi Gus Dur akhirnya terwujud. Kami dari Fraksi PKB merespons dengan gembira atas pencabutan TAP MPR No II tahun 2001. Ini adalah perjuangan panjang dan tidak mudah, yang diinisiasi oleh PKB di bawah kepemimpinan Gus Muhaimin Iskandar untuk memulihkan nama baik Gus Dur," kata Kiai Maman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Politisi yang juga dikenal sebagai santri Gus Dur ini menegaskan, keputusan yang telah diperjuangkan oleh PKB bukan hanya bermakna hukum, tetapi juga merupakan simbol rekonsiliasi nasional yang telah lama didambakan.
"Dalam pandangan Fraksi PKB MPR RI yang dibacakan oleh Sekretaris Fraksi PKB MPR RI, Ibu Neng Eem Marhamah, pada Sidang MPR, ditegaskan bahwa pemulihan nama baik Presiden K.H. Abdurrahman Wahid secara sosiologis dan historis akan menjadi warisan besar bagi pimpinan MPR periode ini," ujarnya.
Kiai Maman menambahkan, keputusan ini memulihkan nama baik Gus Dur sebagai Presiden keempat Indonesia, yang kini diberikan penghargaan yang layak atas jasa-jasanya bagi bangsa dan negara.
Menurutnya, Gus Dur memiliki jasa yang sangat besar bagi Indonesia. Maka tidak pantas jika Gus Dur dianggap sebagai presiden yang melanggar haluan negara. Sebaliknya, Gus Dur telah membangun berbagai fondasi untuk kebangsaan dan kemanusiaan, seperti fondasi demokrasi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kiai Maman juga menekankan pentingnya pluralisme yang diperjuangkan Gus Dur. Gus Dur dikenal sebagai tokoh yang selalu merayakan kebhinekaan dan menegakkan konstitusi yang menjamin kebebasan serta eksistensi setiap kelompok, termasuk kelompok minoritas.
"Masih banyak sumbangsih lain yang telah dibangun oleh Gus Dur, baik sebagai pemimpin negara maupun sebagai guru bangsa. Maka, sangat tidak layak jika Gus Dur dianggap melanggar haluan negara," tutup Kiai Maman.