Tarutung - Marak dan sadisnya kasus kekerasan seksual di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, menjadi sorotan Ketua Dewan Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Tidak berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak kemudian menempatkan Kabupaten Tapanuli Utara dalam situasi Zona Merah kejahatan seksual anak dan membutuhkan kepedulian semua pihak.
Sebut misal, kasus kekerasan seksual bersama atau istilah lain gengrape yang dilakukan 10 orang, tujuh di antaranya berusia anak dan tiga berusia di atas usia 18 tahun terhadap seorang anak usia 16 tahun di Siborongborong.
Peristiwa kekerasan seksual dan merendahkan martabat anak yang dilakukan seorang ayah sambung bermarga S (38) terhadap anak usia 14 tahun hingga melahirkan incest yang juga terjadi di Siborongborong.
Baca juga:
Jadi Tersangka Rudapaksa, Empat Pelajar SMA Ujian di Polres Taput
"Meningkatnya kasus serangan kekerasan seksual dalam segala bentuk yang dilakukan orang terdekat korban dan anak meningkatnya pelakunya usia anak telah membuktikan bahwa sungguh tidak terbantahkan Kabupaten Tapanuli Utara menjadi Zona Merah kejahatan seksual terhadap anak," kata Arist Merdeka di Mapolres Tapanuli Utara, Rabu, 15 Juni 2022.
Arist mengapresiasi kerja cepat Polres Tapanuli Utara terhadap dua kasus serangan kekerasan seksual serius saat ini.
"Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada Kapolres AKBP Ronald Sipayung dan Kasat Reskrim serta jajaran atas kerja cepatnya menangani kasus kejahatan seksual," kata dia.
Pihaknya kata Arist akan mengawal proses hukum kekerasan seksual gengrape yang dilakukan 10 orang pelaku.
Lebih jauh dia mengimbau keluarga pelaku agar menghentikan intervensi penegakan hukum.
"Demi penegakan dan keadilan hukum bagi korban biarlah kasus ini menjadi edukasi bagi keluarga dan masyarakat," kata Arist.
Dia mengingatkan tidak ada toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk eksploitasi, kejahatan seksual maupun perbudakan seksual. []