Daerah Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:08

Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Hanya Ditunda Tidak Dibatalkan

Lihat Foto Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Hanya Ditunda Tidak Dibatalkan Taman Nasional Komodo (TNK). (Foto: Opsi/Dok. TNK)
Editor: Rio Anthony

Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda terapkan tarif baru masuk Taman Nasional Komodo (TNK) yang meliputi Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya.

Tarif baru sebesar Rp 3,75 juta per orang itu baru akan diterapkan 1 Januari 2023. Setelah sebelumnya naik sejak 1 Agustus 2022. Namun saat diterapkan protes warga Labuan Bajo bermunculan.

Penyebabnya karena sebelumnya masuk TNK hanya sebesar Rp 150 ribu, belum termasuk biaya ranger.

Namun, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zeth Sony Libing, mengumumkan, pemberian dispensasi tersebut demi memperluas sosialisasi terkait tarif baru itu.

"Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi tentang kebijakan itu sampai akhir Desember 2022, artinya kebijakan tentang kontribusi sebesar Rp 3,7 juta itu akan dijalankan secara optimal pada 1 Januari 2023. Dengan demikian maka Pemerintah memberi dispensasi enam bulan ke depan bagi wisatawan berlaku harga normal," kata Zeth Sony dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

Dalam kurun waktu enam bulan ke depan, Pemprov NTT akan gencar melakukan sosialisasi dengan berbagai kalangan dan stakeholder.

Pemprov NTT akan menyebarluaskan informasi terkait tarif baru masuk Pulau Komodo dengan lebih intensif dan optimal agar warga memahami terkait kenaikan tari tersebut.

"Sosialisasi masih kurang, jadi perlu tambahan sosialisasi, baik oleh Pemprov NTT mau pun PT Flobamor," ucap Zeth Sony.

Diketahui, Badan Udaha Milik Daerah (BUMD) PT Flobamor, menjadi pengelola wisata Taman Nasional Komodo (TNK).

Sony menyarankan, wisatawan yang ingin berkontribusi terhadap konservasi TNK dapat langsung melakukan pendaftaran lewat sistem Wildlife Komodo dalam aplikasi INISA.

Dia juga menekankan bahwa kebijakan menaikkan tarif masuk TNK tidak akan dibatalkan. Menurut Zeth Sony, pemberian dispensasi merupakan saran dan masukan dari Presiden Joko Widodo, termasuk Uskup Ruteng, para tokoh agama, serta tokoh adat di Kabupaten Manggarai Barat.

"Pemerintah mempunyai dua visi besar, yang pertama bagaimana melakukan konservasi untuk menjaga kelestarian Komodo dan juga ekosistemnya, dan visi besar kedua adalah bagaimana menjaga apa yang disebut sustainable tourism, pembangunan pariwisata yang berkelanjutan," terangnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya