Daerah Sabtu, 28 Mei 2022 | 13:05

Taslim Chairuddin: Beralih ke Pelat Putih Tidak ada Biaya Tambahan

Lihat Foto Taslim Chairuddin: Beralih ke Pelat Putih Tidak ada Biaya Tambahan Pelat kendaraan warnah putih. (Foto: Opsi/Ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Taslim Chairuddin menegaskan, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula warna hitam bakal berganti menjadi pelat warna putih.

"Untuk tahap awal, tidak semua kendaraan diharuskan mengganti pelat nomor hitam menjadi putih. Artinya pergantian dilakukan bertahap," kata Taslim Chairuddin dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, tahap pertama pelat nomor putih akan digunakan untuk kendaraan baru dan yang baru memperpanjang STNK lima tahunan. Adapun, untuk penggantian menjadi pelat nomor putih pemilik kendaraan tak perlu khawatir dibebankan biaya tambahan.

"Tidak ada biaya tambahan atau biaya baru atas itu semua pengurusan itu," tegasnya.

Dijelaskan, perubahan signifikan hanya ada pada warna pelat itu sendiri. Sedangkan untuk spesifikasi lebih mendetailnya tidak ada yang berbeda dari pelat nomor sebelumnya.

Menurutnya, penerapan pelat nomor putih rencananya mulai berlaku bulan depan. Penerapannya serentak di Indonesia, tidak khusus hanya di Polda atau TNKB itu hanya berubah secara spesifikasi teknisnya saja.

"Warna dasar dan tulisan hitam, selain itu sama dengan spek teknis sebelumnya," terangnya.

Dijelaskan, aturan soal pelat nomor berwarna putih sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kednaraan Bermotor pasal 45 ayat 1. Rinciannya yakni. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

A. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

"Kemudian, B. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum, C. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan D. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya