Jakarta — Polemik status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan penolakannya terhadap tawaran pengelolaan bersama yang disampaikan oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Muzakir menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) merupakan bagian sah dari wilayah Aceh.
Penegasan tersebut disampaikan Muzakir dalam rapat tertutup bersama anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh di pendopo Gubernur Aceh, Jumat malam, 13 Juni 2025.
Ia menyebut tidak ada ruang negosiasi untuk berbagi pengelolaan terhadap pulau-pulau yang menurutnya secara historis, geografis, dan administratif berada dalam yurisdiksi Provinsi Aceh.
“Tidak akan kita bahas. Bagaimana kita bahas, itu kan hak kita, punya kita, wajib kita pertahankan,” ujar Muzakir Manaf usai pertemuan.
Pemerintah Aceh saat ini telah melayangkan formulir keberatan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keputusan administrasi yang menyatakan keempat pulau tersebut berada di bawah Pemprov Sumatra Utara.
Dokumen keberatan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti historis, data kependudukan, serta peta wilayah.
“Sudah kami kirim ke Kemendagri. Bukti data secara historis, secara penduduk, geografis, itu hak kita. Itu yang akan kami pertahankan,” tambah Muzakir.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menyatakan keterbukaannya dalam menyikapi keberatan dari pihak Aceh.
Dalam kunjungannya ke Banda Aceh pada awal Juni lalu, Bobby menyampaikan bahwa penetapan wilayah administratif keempat pulau tersebut bukan merupakan keputusan Pemprov Sumut, melainkan hasil pemetaan Kemendagri.
Alih-alih mempersoalkan batas wilayah, Bobby justru menawarkan solusi kolaboratif: mengelola potensi sumber daya alam dan pariwisata secara bersama-sama.
“Ketika itu ada di Sumatera Utara atau kembali ke Aceh, kita ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan. Artinya kalaupun ada sumber daya alam, ada potensi pariwisata, semuanya kita harapkan bisa dikelola bersama-sama,” kata Bobby Nasution.
Namun sikap kompromistis tersebut tak menggoyahkan posisi Pemerintah Aceh. Muzakir menilai pengelolaan bersama tidak relevan apabila wilayah tersebut secara sah adalah milik Aceh.
Situasi ini menambah daftar panjang persoalan batas wilayah antarprovinsi di Indonesia. Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk segera memberikan kepastian hukum agar potensi konflik berkepanjangan dapat dihindari.[]