Hukum Selasa, 09 Mei 2023 | 16:05

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, IPW: Ikon Buruk Menyalahgunakan Kewenangan

Lihat Foto Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, IPW: Ikon Buruk Menyalahgunakan Kewenangan Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Teddy terjerat kasus narkoba jenis sabu. Hakim menilai Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jon Saragih, hakim ketua yang membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Hal memberatkan, yaitu perbuatan Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan.

Teddy melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy dihukum mati.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai vonis hakim tersebut menegaskan bahwa Irjen Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba.

"Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang 2," kata Sugeng dalam keterangan tertulis.

Irjen Teddy Minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon  buruk menyalahgunaan kewenangan oleh polisi karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia.

BACA JUGA: Aksi Saling Jegal di Tubuh Polri Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

"Narkoba dapat menghancurkan masa depan generasi muda, justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual," ujarnya.

Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana.

Karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdy Sambo khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan.

"Tekanan publik yang masing-masing telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi," katanya. 

Menurut Sugeng, putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang  berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan.

"Polri perlu melakukan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karier sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang-orang yang berkualitas sehingga Polri dapat dipercaya publik," tukasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya