News Senin, 24 Januari 2022 | 08:01

Tegas! Jenderal Andika Akan Pecat Prajurit TNI yang Terlibat Kekerasan

Lihat Foto Tegas! Jenderal Andika Akan Pecat Prajurit TNI yang Terlibat Kekerasan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.(Foto:Opsi/Instagram @jenderaltniandikaperkasa)

Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat terkait penanganan pelanggaran hukum disiplin militer yang dilakukan prajurit TNI di beberapa daerah.

Dalam rapat yang digelar bersama jajaran bidang hukum TNI dan para Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Jenderal Andika memberikan peringatan keras.

"Pokoknya yang sudah melibatkan tindakan kekerasan dengan senjata, pastikan dia dipecat," kata Jenderal Andika mengutip kanal YouTube-nya, Senin, 24 Januari 2022.

Dia menegaskan, prajurit TNI yang terbukti bersalah melakukan disiplin militer dan menggunakan senjata, apakah korban tersebut meninggal dunia atau tidak harus tetap dipecat karena sudah berniat.

"Lain hal kalau dia pakai tangan kosong. Kalau sudah pakai senjata tajam atau senjata harus dipecat," ujarnya.

Menurutnya, prajurit yang telah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan alat atau senjata tajam sama halnya berbuat tega dan dinilai tidak bisa menjadi penegak hukum.

Dia mengatakan, langkah itu diambil untuk memberikan peringatan atau efek jera agar perbuatan yang sama tidak terulang, terutama bagi prajurit TNI lainnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah berkas kasus perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer oleh Oditurat Militer dan sisa masih dalam tahapan penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Polisi Militer.

Terakhir, seusai mendengarkan perkembangan kasus, Panglima TNI memberikan arahan agar semua tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI wajib ditindak tegas berdasarkan hukum militer yang berlaku.

"Segala bentuk pelanggaran hukum disiplin militer yang dilakukan prajurit TNI, saya pastikan diproses secara tegas, adil dan berdasarkan hukum yang berlaku," ucap Jenderal Andika Perkasa.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya