Temanggung - Upaya menggempur peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Pemkab Temanggung. Salah satunya, sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai, kepada perwakilan pedagang Kecamatan Parakan dan Ngadirejo, di Jambu Klutuk Resort Temanggung, Selasa 9 Agustus 2022.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono menyampaikan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran para pedagang rokok dan tembakau, tentang peredaran rokok legal maupun ilegal.
Dikatakan, pada 2022 Kabupaten Temanggung mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang merupakan bagian dari transfer ke daerah penghasil cukai dan tembakau, yang selanjutnya akan dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
“Jadi dalam sosialisasi ini nanti akan disampaikan oleh narasumber, peredaran rokok seperti apa yang legal dan ilegal, karena sekarang ini banyak kita temui rokok yang tidak ada cukainya, yang tentu saja itu merupakan rokok yang ilegal dan dilarang. Sehingga jika pedagang yang menjual rokok sesuai dengan Perundang-undangan Bidang Cukai akan merasa lebih aman, tenang dan nyaman dalam menjalankannya,” ujarnya.
Baca juga:
Pemda Kota Cirebon Apresiasi Program Umroh Gratis untuk Marbot Masjid
8 Restoran di Yogyakarta yang Bisa Membuat Pasangan Makin Romantis
Entargo berharap, melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para pedagang dapat memahami tentang regulasi di bidang cukai rokok. Sehingga, dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Temanggung.
“Melalui sosialisasi ini, saya harap dapat membantu masyarakat dalam memahami serta menerapkan peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang ada dalam kehidupan sehari-hari, serta dapat mengenali dan membedakan rokok yang ilegal untuk dihindari, agar aman dalam menjualnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Kota Magelang dan Kanit Tipikor Polres Temanggung itu, diikuti 25 orang pemilik warung/toko dan masyarakat wilayah Kecamatan Ngadirejo, serta 25 orang pemilik warung/toko dan masyarakat di wilayah Kecamatan Parakan. []