Medan - Seorang pria yang kerap memintai uang atau pungutan liar (pungli) kepada sopir truk di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara, harus kehilangan telapak tangan kirinya usai ditebas kelewang (pedang).
Korban adalah Faruzi Siregar (43). Sedangkan pelaku pembacokan berinisial JA (39), berhasil ditangkap personel Sat Reskrim Polres Labuhan Batu dan Polsek Bilah Hilir tak lama setelah kejadian.
Kepala Polres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengungkapkan, motif pelaku membacok korban karena sakit hati.
"Pelaku sakit hati karena korban menghalangi jalan ke arah tangkahan tempat JA berusaha, dan korban sering meminta-minta uang (pungli) kepada sopir truk yang melintas di Dusun Pekan, Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Labuhan Batu," kata Anhar disampaikan Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki, Kamis 26 Mei 2022.
Sebelum kejadian, sambung Rusdi, korban dan temannya sedang duduk di aspal simpang menuju tangkahan pelaku.
Kemudian pelaku yang datang dari rumahnya meminta agar korban pindah ke tempat lain. Setelah korban pindah, JA datang lagi dan membawa sebilah pedang.
Tanpa basa-basi, pelaku JA langsung mengayunkan pedangnya ke korban sebanyak tiga kali, hingga mengakibatkan telapak tangan kiri putus, dan beberapa luka bacok dan sayatan.
"Seketika korban tersungkur. Rekannya yang melihat kejadian itu langsung melarikannya ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku kabur melarikan diri," ujarnya.
Petugas yang mendapat informasi lalu bergerak cepat membentuk tim untuk mengejar pelaku ke rumahnya, namun JA maupun istrinya sudah tidak berada di tempat.
Berkat kerja keras dan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan, akhirnya pelaku JA berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Dusun Sidokukuh.
Dari hasil penelusuran tim, sambung Rusdi, ditemukan barang bukti berupa satu helai handuk warna biru bercak darah, satu sarung hijau muda bercak darah, satu kursi plastik merah berlumuran darah dan satu parang panjang/pedang bergagang kayu dengan memakai sarung yang terbuat dari kayu.
"Atas perbuatannya, pelaku JA dijerat tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 Ayat (1) Subs Pasal 353 Ayat (2) Subs Pasal 351 Ayat (2) dari KUHP," jelasnya. ()