Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami pemilik aplikasi opsi biner Binomo dengan memeriksa orang-orang yang terlibat, termasuk keluarga Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz masih menutupi siapa pemilik aplikasi Binomo tersebut.
Namun, dia menegaskan, polisi akan tetap berupaya mengungkap siapa dalang dari penipuan investasi yang menyebabkan sembilan korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
"Siapa orang dekatnya (Indra Kenz) kami akan ungkap, siapa yang menerima uang itu, kami ungkap. (Keluarga) nanti kami periksa, saat ini belum. Kami lagi buatkan rencana kegiatannya, sehingga aset tracing dulu untuk para korban," kata Whisnu mengutip catatan ANTARA di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.
Selain dikenakan pasal penipuan, berita bohong, undang-undang ITE, Indra Kenz juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, Kamis, 24 Februari 2022 lalu, penyidik mulai melacak aset milik tersangka untuk pemulihan kerugian para korban.
Dalam perkara ini sebanyak sembilan korban yang telah diperiksa melaporkan kerugian yang dialaminya mencapai Rp 3,8 miliar.
Whisnu menyebutkan, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz, serta memblokir rekening bank milik crazy rich Medan tersebut.
"Terkait dengan apa yang kami sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir, uangnya ada di situ puluhan miliar," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam upaya penyitaan aset ini, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidik juga telah meminta kepada Kabareskrim Polri untuk membuat surat yang berisi permintaan dibukakannya harta kekayaan Indra Kenz.
"Nanti kalau sudah kami buka, dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena, orang terdekatnya," tuturnya.
Selain itu, juga meminta keputusan dari pengadilan negeri untuk menyita aset tidak bergerak milik Indra Kenz yang ada di sejumlah daerah, termasuk rumahnya yang ada di Medan.
Dalam menelusuri aset ini, sambung dia, polisi bertindak hati-hati untuk menentukan mana aset yang berkaitan dengan barang bukti perkara. Misalnya seperti mobil di mana dibeli, dari mana asal uangnya, termasuk rumah bila ingin disita harus ada penetapan dari pengadilan terlebih dahulu.
"Nanti kami bersama dengan PPATK untuk mengungkap transaksinya, tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," ucap Whisnu.[]