Hukum Senin, 04 Juli 2022 | 10:07

Tembakan Peringatan Polisi, Akhiri Pelarian Pelaku Pembunuhan di Aceh Barat Daya

Lihat Foto Tembakan Peringatan Polisi, Akhiri Pelarian Pelaku Pembunuhan di Aceh Barat Daya Terduga pelaku (mengenakan baju tahanan) saat di Mapolres Abdya (Foto: Opsi/Istimewa).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Letusan senjata sebagai peringatan milik salah satu anggota Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh mengakhiri pelarian MY terduga pelaku pembunuh seorang petani bernama Sukoco asal Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim membeberkan proses penangkapan pelaku pembunuhan itu.

Dia mengatakan, saat dikepung oleh tim di sebuah kebun MY sempat hendak melarikan diri, polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara.

"MY ditangkap pada, Sabtu, 2 Juli 2022 sekira pukul 21.30 WIB di kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot setelah dicari pasca kejadian," kata Iptu Rifki Muslim, Minggu, 3 Juni 2022.

Dijelaskan, MY ditangkap atas kasus pembunuh warga Nagan Raya di Jalan 30 Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot pada, Jumat, 1 Juli 2022 lalu.

Setelah menusuk korban pelaku diketahui melarikan diri polisi pun memburunya, hingga akhirnya ditangkap.

"Pasca kejadian itu, pelaku langsung kita buru dan akhirnya tempat persembunyiannya terendus dan berhasil kita tangkap di kebun sawit Desa Cot Seumantok," sebutnya.

Dia menambahkan, informasi tentang keberadaan pelaku awalnya didapat dari informasi masyarakat yang sempat melihat MY membeli rokok dan makanan di warung, tidak lama kemudian dia langsung menghilang masuk ke dalam kebun.

"Berbekal informasi itu, kita langsung menelusuri kebun dan mendapatkan MY sedang merokok sambil jalan. Kemudian langsung kita kepung dan kita senter kearahnya," sebut Kasat.

Lanjut Kasat, sesudah dikepung oleh tiga tim pengejar yang tergabung dalam tim Satreskrim, URC dan masyarakat pelaku sempat lari dan terjadilah aksi pengejaran selama kurang lebih sekitar 15 menit.

"Akhirnya dia kita tangkap dan langsung kita bawa ke Mapolres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk keterangan sementara terduga pelaku membunuh korban dengan cara ditusuk di bagian atas dada menggunakan sebilah pisau," kata kasat lagi.

Untuk diketahui, MY ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap Sukoco (37 tahun) warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Kejadian ini berlangsung di sebuah warung di jalan 30 meter di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya