Bandung - Pada rangkaian hari anti Narkoba Nasional ini. Seorang pria asal Kota Cirebon mempertanyakan lanjutan kasus penemuan penyalahgunaan narkotik yang melibatkan seorang wanita berinisial JA di Perumahan elit Kota Cirebon.
JA ini, sempat ditangkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, karena menyimpan dan memiliki barang yang diduga sebagai narkotika, diantaranya dua paket sabu dengan plastik klip bening, sedotan, alat hisap, pipet kaca, sendok, satu lempeng tramadol, H5 sebanyak 66 butir, dan inek, di rumahnya (JA).
Berdasarkan informasi yang dihimpun kasusnya, dilimpahkan dan ditingkatkan penyelidikanya ke Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat. Kediaman JA pun sempat digeledah oleh petugas Dirt Narkoba Polda Jabar, guna pemeriksaan lebih lanjut, pada awal tahun 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, terkait lanjutan kasus laporan dari pria berinisial PA. Tersangka berinisial JA karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu, menyampaikan masi dalam proses penyidikkan yang dilakukan oleh pihaknya. "Masi proses ya. Mohon waktu," singkat kepada wartawan, Senin 27 Juni 2022.
Diketahui, sebelumnya ada sebuah perumahan elit di Kota Cirebon, didatangi polisi, pada Jum`at 21 Januari 2022Polda silam. Tim Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota terlihat di kawasan elit itu melakukan reka ulang terkait penemuan sebuah benda yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam reka ulang itu, sedikitnya terdapat 7 mobil yang masuk ke jalanan komplek di perumahan elit Kota Cirebon itu. Mobil-mobil polisi termasuk Inafis, masuk sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, kasus penemuan tersebut telah diungkap pada tahun 2021. Barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu itu ditemukan oleh keluarga terduga tersangka JA. Saksi yang tidak mengetahui jenis barang tersebut dengan polos menanyakan ke polisi bagian narkoba.
Polisi yang melihat ada barang dugaan narkotika jenis sabu-sabu langsung mendatangi rumah tersebut, kemudian membawa barang tersebut berikut dengan barang buktinya ke Polres Ciko. Beberapa saat kemudian, terduga tersangka pun dilakukan rehab dan kasusnya ditangani oleh Polda Jawa Barat.