Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea selaku salah satu pemegang saham Holywings menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis.
Hotman menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam terkait Holywings promo alkohol gratis setiap Kamis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
"Saya atas nama pribadi dan atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholil Nafis dan juga umat Islam. Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan," kata Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram, dikutip Senin, 27 Juni 2022.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Panggil GP Ansor DKI Jakarta Soal Konvoi ke Holywings
"Kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Permohonan maaf itu pun disambut baik oleh Cholil Nafis dengan menerimanya sambil mengatakan setiap orang pasti melakukan kesalahan.
"Makasih Bang, masya Allah! masya Allah! Saya mengucapkan terima kasih dan bangga Abang bisa klarifikasi tabayyun ke rumah ini. Sebagai pribadi, saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan dan sebagai orang yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf," kata Cholil Nafis.
Baca juga: GP Anshor Desak Wali Kota Surabaya Cabut Izin Operasional Holywings
"Tentu, orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik," ujar dia lagi.
Selanjutnya, Ketua MUI yang juga merupakan Rais Suriah PBNU ini mendorong proses hukum dalam kasus tersebut agar tetap berjalan. Dia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil sehingga menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.
"Berkenaan dengan penegakan hukum, kami setuju Bang ini terus diproses untuk pembelajaran. Ini staf Abang terlalu kreatif, hilang sensitivitas-nya bahwa ini ranah agama. Mungkin, niatnya baik atau Wallahu bissawab (hanya Allah yang tahu). Oleh karena itu, saya sepakat ini terus di ranah pengadilan dengan proses hukum berjalan. Mudah-mudahan, berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya," ucap Cholil Nafis.
Mengenai perkembangan kasus ini, polisi masih menangani kasus promo minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria di Holywings. Polisi telah memasang garis polisi di Kantor Pusat Holywings, Tangerang Selatan, Banten.
Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Penyidikan pun masih terus dilakukan terkait pengumpulan alat bukti.
"Ada enam orang yang menjadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. []