Makassar - Lelang tender proyek pembangunan Stadion Mattoanging untuk tahap kedua ternyata tak perusahaan yang memenuhi syarat.
Tiga perusahaan yang ikut lelang tender tersebut dinilai oleh pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemprov Sulsel tak memenuhi syarat.
Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Mansyur Yahya mengatakan, ketiga perusahaan tersebut masing-masing, PT Duta Mas Indah, PT Usaha Subur Sejahtera, dan PT Citra Prasasti Konsorindo dinyatakan tak lulus.
Dia menjelaskan, hasi evaluasi administrasi dan teknis yang dilakukan oleh pokja pembangunan sarana dan Prasarana olahraga Mattoanging terhadap penawaran teknis terhadap tiga penyedia dinyatakan semuanya tidak lolos.
Hasil Evaluasi tersebut telah diumumkan dan dapat dilihat pada portal LPSE Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut tidak ada peserta tender yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Tender dan Dokumen Ketentuan PPK, sehingga tender dinyatakan Gagal.
Lalu apa yang akan dilakukan selanjutnya? Mansyur Yahya menegaskan bahwa pengerjaan proyek ini akan tetap dilanjutkan.
Pemprov Sulsel melalui Barjas akan kembalikan ke PA (Pengguna Anggaran) yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atau konsultasi ke LKPP.
“Itu setelah masa sanggah selesai selama lima hari setelah penetapan dan pengumuman. Ingat sampai saat ini masih di rana Pokja,” ujar Mansyur.
Dia menjelaskan lima hari masa sanggah, tiga hari diberikan kesempatan kepada Biro Barjas Untuk menjawab.
“Jika memang ada sanggahan. Jika tidak ada kita kembalikan ke PA,” ujar Mansyur. []