Jakarta - Presiden Jokowi secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi sejak Sabtu, 3 September 2022 lalu.
Pertalite semula seharga Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Solar semula Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Kemudian harga Pertamax yang sebelumnya Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan kenaikan ini ditetapkan, karena berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan pemerintah, sekalipun harga minyak mentah dunia mengalami penurunan, besarannya tidak cukup untuk meredam jebolnya anggaran subsidi dan kompensasi energi.
Anggaran subsidi dan kompensasi energi yang ditanggung pemerintah naik sampai Rp 502,4 triliun dari awalnya Rp 152,5 triliun.
Terdiri dari subsidi untuk BBM dan LPG dari Rp 77,5 triliun menjadi Rp 149,4 triliun, listrik Rp 56,5 triliun ke Rp 59,6 triliun.
Kenaikan harga BBM ini pun memantik reaksi beragam di tengah masyarakat, terutama kalangan mahasiswa.
Mahasiswa dari berbagai kampus di Tanah Air menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi sejak Senin, 5 September 2022.
Demo berlanjut pada Selasa, 6 September 2022 di depan gedung DPR RI, melibatkan mahasiswa dan buruh.
Mereka menolak kenaikan harga BBM bersubsidi, karena berdampak negatif pada ekonomi masyarakat.
Demo
Demonstrasi atau unjuk rasa memiliki riwayat yang panjang di kolong jagat ini. Sudah ada sejak 71 tahun Sebelum Masehi.
Seorang sosok yang disebut Spartacus, seorang pemimpin budak kala itu menggerakkan aksi demo. Semula jumlahnya kecil, namun menjadi besar dengan melibatkan 120 ribu orang.
Mereka disebut berkeliaran di seluruh pelosok Italia. Namun aksi mereka berhasil ditumpas pemimpin militer kala itu. Namun, aksi itu kemudian berpengaruh dalam wajah politik dan pemerintahan Romawi selanjutnya.
Baca juga:
3.000 Aparat Dikerahkan Saat Buruh Kepung DPR Tolak Kenaikan BBM
Kini demo dilakukan, misalnya lantaran kebijakan pemerintah yang dirasa tidak adil atau merugikan masyarakat. Demo bertujuan, kebijakan yang merugikan agar dibatalkan.
Melakukan demonstrasi dipayungi hukum yang berlaku di Indonesia. Ada tiga aturan, yakni UUD 1945 Pasal 28, menegaskan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Tap MPR Nomor XV/MPR 1998 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 menyebut, setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
UU Nomor 9 Tahun 1998 pada Pasal 1, disebut setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 2, menyebut bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Tata Cara
Untuk menggelar aksi demo, sejumlah hal harus disiapkan agar berjalan aman dan tidak justru melanggar aturan yang ada.
Seperti pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian, yang disampaikan pemimpin atau penanggung jawab demo.
Pemberitahuan disampaikan paling lambat tiga hari sebelum aksi demo, dan sudah diterima secara resmi oleh kepolisian.
Informasi dalam pemberitahuan tersebut, yakni maksud dan tujuan demo, tempat dan lokasi demo, waktu dan durasi demo.
Kemudian bentuk aksi atau demo, penanggung jawab demo, nama dan alamat kelompok yang melakukan demo, alat peraga yang dibawa saat demo, dan jumlah peserta demo. []