News Senin, 21 Februari 2022 | 22:02

Terbitkan Edaran, Menag Yaqut Cholil Qoumas Atur Penggunaan Toa Masjid

Lihat Foto Terbitkan Edaran, Menag Yaqut Cholil Qoumas Atur Penggunaan Toa Masjid Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Penerbitan aturan dilakukan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Gus Yaqut, dikutip Opsi pada Senin, 21 Februari 2022.

Menurut Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Twitter/YaqutCQoumas)

Aturan mengenai penggunaan pengeras suara di rumah ibadah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat edaran itu terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia.

Juga Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia sebagai tembusan.

Baca juga: Menteri Agama: Ferdinand Hutahaean Butuh Bimbingan, Bukan Cacian

Baca juga: Tahun Baru 2022, Menag: Jadikan Nilai Agama Motivasi Berbuat Kebajikan

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," ujar Gus Yaqut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya