Daerah Selasa, 23 November 2021 | 16:11

Terbongkar, 14 Bal Ganja Asal Madina Gagal Dikirim ke Jabar Melalui Jasa Pengiriman Barang

Lihat Foto Terbongkar, 14 Bal Ganja Asal Madina Gagal Dikirim ke Jabar Melalui Jasa Pengiriman Barang Polres Madina membongkar pengiriman ganja 14 bal yang akan dikirim ke Jawa Barat (Jabar). foto: Opsi

Mandailing Natal - Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), membongkar pengiriman narkotika jenis ganja sebanyak 14 bal yang akan dikirim ke Jawa Barat (Jabar) melalui jasa pengiriman barang.

Dari pengungkapan kasus itu polisi menangkap dua orang pria bernisial PL dan RM, serta menyita barang bukti 14 bal ganja seberat 14.000 gram atau setara dengan 14 kilogram.

Kepala Polres Madina AKBP Horas Tua Silalahi berkata, t indak pidana narkotika ini dapat diungkap setelah jajaran Satuan Reserse Narkoba memeroleh informasi dari salah satu kantor pengiriman jasa barang, mengenai ada dua orang laki-laki dengan inisial PL dan RM akan mengirim satu buah paket yang bertuliskan beras merah.

"Namun, dalam isi paket tersebut adalah narkotika jenis ganja sebanyak 14 bal dengan berat 14.000 gram," kata  AKBP Horas Tua Silalahi kepada wartawan, Selasa, 23 November 2021.

Menindaklanjuti informasi itu, kata Silalahi, Tim Ganas Satuan Reserse Narkoba Polres Madina mendatangi kantor pengiriman barang itu dengan humanis.

"Personel kita kemudian menemui pimpinan jasa pengiriman barang dan tim meminta ingin bertemu dengan PL dan RM. Tidak berselang lama, dua pria tersebut dihadirkan di hadapan petugas dan diinterogasi," katanya.

Dari hasil interogasi, lanjutnya, dua pria tersebut mengakui bahwa barang berupa paket tersebut adalah benar milik mereka yang hendak dikirim ke Jawa Barat.

"Akan tetapi karena tidak ada alamat tujuan yang jelas, jasa pengiriman barang mengirimkan kembali paket tersebut ke tempat pengiriman awal, yaitu di Mandailing Natal," ucapnya.

Terhadap PL dan RM, tambah Silalahi, telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dengan batang bukti 14 bal ganja seberat 14.000 gram.

"Terhadap tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 11 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, dan di pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tuturnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya