Hukum Minggu, 18 Agustus 2024 | 14:08

Terbukti Korupsi APD Covid-19 Rp 24 M, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara

Lihat Foto Terbukti Korupsi APD Covid-19 Rp 24 M, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara Terdakwa Kasus APD Covid-19 Sumut Menjalani Vonis Hakim. (Foto : Humas Kejati Sumut)
Editor: Richard Saragih

Sumut,- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr. Alwi Mujahit Hasibuan (58), dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, Jumat (16/8/2024).

Hakim Ketua Muhammad Nazir mengatakan terdakwa Alwi Mujahit terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 24 miliar.

Selain pidana penjara, lanjut Nazir, terdakwa Alwi Mujahit dihukum membayar denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita dan dirampas negara dan apabila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Vonis yang sama juga diberikan oleh Hakim Ketua Muhammad Nazir kepada terdakwa Robby Messa Nura (44), selaku rekanan (berkas terpisah) yakni hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun untuk uang pengganti, terdakwa Robby Messa dihukum membayar lebih besar dari terdakwa Alwi Mujahit senilai Rp 15,82 miliar subsider lima tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang￾undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan malah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24 miliar. 

Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam surat dakwaan menyebut kasus ini bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,97 miliar.

Namun, dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi.

Selanjutnya pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat terjadi kerugian negara sebesar Rp 24 miliar.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya