Hukum Rabu, 18 Januari 2023 | 16:01

Terbukti Membunuh Brigadir Yosua, Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Lihat Foto Terbukti Membunuh Brigadir Yosua, Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. (Foto:CNN Indonesia/Andry Novelino)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Jaksa meyakini Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara," sambungnya.

karena Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap almarhum Yosua.

Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya