Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Dalam mengambil keputusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan yang memberatkan Putri.
Putusan Majelis Hakim lebih berat ketimbang tuntutan delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []