Siantar - Kuasa Hukum pelapor Eryta Ambarita, Poltak Silitonga menanggapi vonis yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar terhadap terdakwa kasus penggelapan, Rita Sitorus.
Rita Sitorus divonis 2 tahun penjara atas kasus penggelapan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.
"Putusan itu sudah benar. Kita menghormati putusan majelis hakim tersebut," kata Poltak kepada wartawan, Selasa, 9 Januari 2024.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak mempermasalahkan jika pihak Rita Sitorus melakukan upaya banding atas vonis tersebut.
"Upaya banding itu hak terdakwa. Silakan saja. Biar jaksa penuntut umum nanti yang menjawab itu," ucap Poltak.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Siantar Nasfi Firdaus, didampingi hakim anggota, yakni Renni P Ambarita dan Katharina Siagian menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Rita Sitorus.
Pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang Kartika PN Siantar, Selasa, 9 Januari 2024.
Vonis itu diberikan karena Rita dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan.
Eryta Ambarita merupakan anak tiri Rita Sitorus. Ia melaporkan Rita Sitorus atas kasus penggelapan uang sewa ruko yang terletak di Jalan Sutomo Pematang Siantar.
Ruko itu merupakan harta warisan peninggalan almarhum Bitner Ambarita, ayah Eryta Ambarita.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 820 K/Pdt/2021 tanggal 07 April 2021, Eryta Ambarita juga merupakan ahli waris atas peninggalan Bitner.[]