Daerah Sabtu, 24 September 2022 | 11:09

Terduga Korupsi Pembangunan Pasar Lakahang Mamasa Ditetapkan Sebagai Terdakwa

Lihat Foto Terduga Korupsi Pembangunan Pasar Lakahang Mamasa Ditetapkan Sebagai Terdakwa Ilustrasi korupsi. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Eka Musriang

Mamasa - Lima orang terduga pelaku korupsi pembangunan pasar rakyat Lakahang di Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), ditetapkan sebagai terdakwa.

Kelima terdakwa yakni M, YP, I, PT dan FN, menjalani persidangan dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Kamis, 22 September 2022 kemarin.

Sidang tersebut dilaksanakan dengan mengombinasikan antara daring dan tatap muka oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Kejari Mamasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Siddiq menetapkan terduga pelaku korupsi pembangunan pasar rakyat Lakahang menjadi terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Para tersangka statusnya telah menjadi terdakwa hadir di persidangan dengan didampingi penasihat hukum," kata Siddiq, Sabtu, 24 September 2022.

Ia juga mengungkapkan, empat terdakwa yakni M, YP, I dan FN melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Sementara PT tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sulbar, kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Lakahang tahun anggaran 2019 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 412.543.927,11.

Pada proses penyidikan, PT telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200.000.000.

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut telah di simpan ke dalam rekening penitipan negara pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan telah ditetapkan sebagai barang bukti kasus tersebut.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa para pelaku dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terkait dengan hal tersebut, persidangan akan kembali dilanjutkan, Kamis, 29 September 2022, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya