Jeneponto - Pelaku pencabulan terhadap balita 18 bulan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Polisi kini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Ya sudah diamankan," kata Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana, Kamis 17 Maret 2022.
Irjen Nana juga belum menjelaskan identitas pelaku pencabulan yang menghebohkan warga Jeneponto itu. Namun dia memastikan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Balita di Kabupaten Jeneponto Sulsel Diduga Dicabuli
"Iya, iya betul, diamankan dan jadi tersangka," tegas Nana.
Untuk keterangan lebih lanjut, Polres Jeneponto akan memberikan konferensi pers terkait penanganan kasus ini. Agenda konferensi pers dijadwalkan hari ini.
"Jadi tinggal rilis saja nanti, sudah saya suruh Kapolres saja yang rilis nanti," kata Nana.
Baca juga: Pemprov Sulsel Lakukan Pendampingan Balita Korban Kekerasan Seksual di Jeneponto
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian miris dan di luar akal manusia, seorang bayi yang baru berusia 18 bulan di Kabupaten Jeneponto menjadi korban pencabulan.
Akibat pencabulan itu, bayi tersebut mengalami pendarahan hebat hingga dirujuk ke RS Unhas Makassar. []