Daerah Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:08

Terduga Perampok di Aceh Menyerahkan Diri, Satu Masih Diburu

Lihat Foto Terduga Perampok di Aceh Menyerahkan Diri, Satu Masih Diburu Dua terduga pelaku perampokan di Aceh. (Foto:Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Dua terduga perampok uang milik Sukuryani (35) warga Lae, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh menyerahkan diri kepada polisi.

Sementara, satu perampok lainnya berinisial HC saat ini masih diburu polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dua menyerahkan diri ke Polsek. Mereka adalah SB (26) warga Desa Siompon dan RA (27) warga Bulusema Kecamatan Suro. Sementara rekannya, HC (30) warga Mandumpang masih kita buru," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim, Rabu, 24 Agustus 2022.

Abdul menjelaskan, kasus perampokan tersebut terjadi pada Kamis, 18 Agustus 2022. Saat itu korban bernama Sukuryani sedang mengendarai sepeda motor dari Desa Srikayu menuju Desa Mandumpang.

Dia mengatakan, saat itu korban membawa tas ransel berisi uang tunai sebesar Rp 350 juta, di mana dana tersebut hendak digunakan untuk pembayaran SP sawit.

Tiba di Desa Silalotang Kecamatan Simpang Kanan, korban diikuti oleh mobil Avanza pelat Bl 1968 UI.

"Mobil ini dikendarai pelaku. Sampai di TKP mobil sengaja menyenggol korban hingga terjatuh. Satu pelaku turun untuk mengambil uang dalam tas dan lari," ucapnya.

Lanjut Kasat, tiba-tiba satu mobil dump truk melihat aksi perampokan itu dan sempat mengejar pelaku hingga sampai ke kawasan penanggalan, namun tidak berhasil menghentikan laju para pelaku. 

"Sopir ini sempat mengejar namun karena mobil itu dipacu dengan kecepatan tinggi sehingga kehilangan jejak," ujarnya. 

Atas kejadian itu, lanjut Kasat, korban melapor dan dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas ketiga pelaku dan mengetahui keberadaan keluarganya.

Setelah dilakukan pendekatan dan negosiasi dengan keluarga, dua pelaku yakni SB dan RA akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Suro, sementara satu pelaku lainnya yakni HC masih berstatus DPO.

"Akhirnya keluarga kedua pelaku menyerahkan mereka ke Polsek Suro. Sedangkan HC masih menjadi DPO," tuturnya. 

Lebih lanjut, Kasat mengatakan dalam kasus ini polisi menyita satu unit sepmor jenis Beat warna biru putih nomor polisi BL 2708 RR dan satu unit mobil Avanza warna Silver nomor polisi BK 1968 UI yang ditinggal oleh para pelaku di kebun kelapa sawit. 

"Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 53 dari KUHPidana," katanya.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya