Daerah Selasa, 22 Maret 2022 | 19:03

Tergiur Iming-iming Upah dari Ibu Angkat, Pemuda Labuhan Batu Simpan 1 Kg Sabu

Lihat Foto Tergiur Iming-iming Upah dari Ibu Angkat, Pemuda Labuhan Batu Simpan 1 Kg Sabu Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu memaparkan pengungkapan kasus sabu seberat satu kilogram. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Medan - Seorang pemuda di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara, ditangkap oleh personel Satuan Narkoba Polres setempat, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. 

Pelaku berinisial RLS alias Riski (22), warga Kota Pinang, Kampung Banjar, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel). 

RLS ditangkap di depan rumah ibu angkatnya di Jalan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu pada Sabtu, 19 Maret 2022 pukul 15.00 WIB. 

Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus itu diawali dengan penyelidikan dari informasi yang didapatkan personel di lapangan. 

"Dari informasi itu, kami lakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan seorang pria inisial RLS dari depan rumah ibu angkatnya di Jalan Siringo-ringo, Rantau Utara pada Sabtu, 19 Maret 2022," ungkap Martualesi saat dihubungi Selasa, 22 Maret 2022. 

Dari keterangan RLS, kata Martualesi, pelaku mengakui menyimpan sabu di belakang rumah yang disimpan di semak dan dibungkus sweater putih miliknya, yang nantinya akan diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan. 

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Ternyata Maling Motor Juga di Labuhan Batu

"Pengakuan pelaku, sabu itu diperoleh dari ibu angkatnya. RLS mengaku tergiur dengan upah yang diiming-imingi oleh ibu angkatnya sebesar Rp 1,5 juta," katanya. 

Dari keterangan RLS itu, lanjut Martualesi, dilakukan pengembangan untuk mencari ibu angkat pelaku, dan jaringannya selama dua hari ke wilayah Bagan Batu, Riau dan Kota Medan. Namun belum membuahkan hasil. 

"Terhadap tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya," ujarnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka RLS, satu bungkus plastik diduga berisi sabu berat bruto 1026 gram, satu motor Yamaha Vixion warna abu-abu, dua unit HP, satu baju sweater, satu tas warna kuning. 

"Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya