Medan - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SPT (27), warga Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, ditangkap oleh personel kepolisian setempat karena menjadi kurir ekstasi.
SPT ditangkap bersama seorang teman prianya inisial WDP (27), warga Desa Paya Krupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Keduanya ditangkap pada Kamis 18 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Hinai.
"Penangkapan terhadap keduanya berawal dari anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap tersangka R karena melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Samanhudi Binjai, dan saat ini masih diproses di markas komando," ungkap Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Selasa 23 Agustus 2022.
Dari pengembangan perkara tersebut, katanya, diperoleh informasi ada seorang seorang pria dewasa berinisial Y yang sering melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Binjai.
"Berbekal informasi tersebut, pada Kamis 18 Agustus 2022 pukul 20.00 WIB, personel melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan memesan 200 butir ekstasi dengan harga yang disepakati Rp 135.000 per butirnya, dan Y menjanjikan akan menyerahkan pesanan tersebut pada pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Binjai, Langkat," ujarnya.
Tak lama kemudian, lanjutnya, Y melalui sambungan HP meminta petugas untuk menjemput ekstasi yang dipesan ke jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Hinai tepatnya disebuah SPBU.
Di tempat tersebut, sambungnya, SPT dan WDP datang menghampiri dan meminta petugas yang menyamar untuk menyerahkan uang pesanan.
Setelah uang pesanan diperlihatkan kepada kedua kurir ini, lalu WDP memperlihatkan satu bungkus plastik klip berisikan ekstasi warna hijau sebanyak 200 butir kepada petugas.
"Saat itu petugas langsung menangkap keduanya dan menyita satu bungkus plastik klip transparan berisikan ekstasi berwarna hijau sebanyak 200 butir dari WDP," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, tambahnya, keduanya mengaku suruhan Y dan mendapat upah antar sebesar Rp 700 ribu per 100 butirnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan untuk menangkap Y yang tinggal di sekitar Tanjung Pura, Kab. Langkat, namun keberadaan Y belum didapati (DPO).
"Keduanya pun dibawa ke markas komando berikut barang bukti satu plastik klip transparan berisikan ekstasi berwarna hijau merek Guci sebanyak 200 butir dan dua HP," ucapnya. []