Medan - Seorang pria inisial MR alias Lotung (19), warga Sibaung-baung, Desa Sukaramai, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, nekat menjadi kurir ganja untuk diantar ke salah seorang tahanan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung.
Dia dijanjikan upah sebesar Rp 300 ribu per ball bila paket ganja tiba di Provinsi Lampung. Sehingga dia akan memperoleh upah Rp 5,4 juta dari 18 ball ganja yang akan diantar.
"Pelaku MR diamankan saat sedang menunggu bus antar kota antar provinsi (AKAP), di Jalan Lintas Umum Medan-Padang tepatnya di Sibaung-baung, Desa Sukaramai pada Selasa 6 September 2022 sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Kepala Polres Madina, AKBP Reza Chairul dalam keterangannya dikutip Kamis 8 September 2022.
Pelaku MR, kata Reza, diamankan petugas dengan barang bukti 18 ball ganja dibalut lakban berwarna kuning yang dimasukkan ke dalam goni.
"Sebanyak 18 ball ganja dengan berat brutto 17 kilogram, dimasukkan ke dalam goni warna putih," ujarnya.
Dari hasil interogasi petugas, lanjutnya, pelaku mengaku barang haram itu dipesan seorang tahanan lapas di Provinsi Lampung, dengan iming-iming upah sebesar Rp 300 ribu per ball bila pesanan tiba.
"Dipesan seorang tahanan yang juga warga Madina. Barang didapatnya dari salah seorang warga Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur. Untuk identitasnya sudah kita kantongi, dan saat ini kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Terhadap MR, tambahnya, petugas akan menerapkan Pasal 115 Ayat 2 Subs 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat pidana 6 tahun dan paling lama seumur hidup. Denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tutupnya. []