News Rabu, 20 April 2022 | 19:04

Terima Audiensi DPD GAMKI Sumut, Ombudsman RI Bahas Kerja Sama Pengawasan Pelayanan Publik

Lihat Foto Terima Audiensi DPD GAMKI Sumut, Ombudsman RI Bahas Kerja Sama Pengawasan Pelayanan Publik DPD GAMKI Sumut saat audiensi ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara, Senin, 18 April 2022.(Foto:Dok. GAMKI Sumut)

Jakarta - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Abyadi Siregar didampingi Edwar Silaban dan Moriana Gultom (Kepala Asisten Pencegahan) menerima kunjungan DPD GAMKI Sumut, Senin, 18 April 2022.

Sekretaris DPD GAMKI Sumut, Swangro Lumbanbatu memimpin kunjungan silaturahmi tersebut.

Turut hadir pengurus Fungsionaris DPD GAMKI lainnya seperti Hamonangan Sinaga, Dewi Pika Lumbanbatu, Johanes Sitompul, Lamhot Silaban, Pdt. Bajaatulo Laia, dan Niko Sihotang.

Kepada DPD GAMKI, Abyadi Siregar mengatakan bahwa Ombudsman menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Ombudsman memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan pada berbagai lembaga pelayanan publik, mulai dari Lembaga milik Pemerintah, BUMN, BUMD hingga badan swasta atau perorangan.

Asalkan sebagian atau seluruh dana pelayanan publik itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, Swangro Lumbanbatu menyampaikan bahwa kedatangan rombongannya ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut untuk memperkenalkan pengurus DPD GAMKI Sumut yang baru saja dilantik pada Februari 2022 kemarin.

Selain itu, GAMKI Sumut juga berkeinginan untuk menjalin kerja sama yang baik dalam pengawasan pelayanan publik.

Sebab, kata dia, GAMKI memperhatikan bahwa kurangnya kehadiran Ombudsman RI kepada masyarakat kecil yang notabene selalu mengalami kurang baiknya pelayanan lembaga pelayanan publik.

"GAMKI mendorong agar Lembaga Pelayanan Publik jangan terkesan mempersulit urusan masyarakat dalam aspek apapun," kata Swangro dalam keterangannya, Rabu, 20 April 2022.

Dia berharap, ke depan Ombudsman dapat melibatkan GAMKI dalam penyelenggaraan kelas pelayanan publik.

"Tujuannya agar membangun jaringan dalam melaksanakan tugas-tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga tercipta sinergitas antara Ombudsman dengan GAMKI untuk lebih baik lagi," ujarnya.

Merespons itu, Abyadi Siregar menyebut perlu adanya kesepakatan kerja sama mengenai pengawasan untuk pelayanan publik.

Dia juga sangat berharap agar Sumut masuk dalam zona hijau untuk terpenuhi unsur komponen pelayanan publik terbaik.

Lebih lanjut, Swangro menyampaikan harapannya agar dapat berbagi pikiran bersama dengan Ombudsman Sumut dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dari lembaga pelayanan publik.

"Dan kami berharap Ombudsman gerak cepat dalam penyelesaian serta tindak lanjut laporan dari masyarakat," ucap Swangro.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya