Hukum Minggu, 09 Januari 2022 | 12:01

Terima Laporan Dumas Presisi, Bareskrim Polri Usut Dugaan Suap Rachel Vennya

Lihat Foto Terima Laporan Dumas Presisi, Bareskrim Polri Usut Dugaan Suap Rachel Vennya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.(Foto:Opsi/Humas Polri)

Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mulai melakukan pengusutan atas dugaan selebgram Rachel Vennya.

Dugaan suap demi bisa kabur karantina itu dilaporkan melalui aplikasi Dumas Presisi Polri.

"Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi Dumas Presisi terkait kasus suap karantina. Dan tentu setelah menerima laporan, ditindaklanjuti Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta Selatan, seperti dikutip Opsi.id, Minggu, 9 Januari 2022.

Dia menyebut, saat ini Bareskrim sedang melakukan penyelidikan. Hingga kini sudah ada 3 saksi yang diperiksa polisi.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Tentu kasus ini masih berproses," ujarnya.

Ramadhan memastikan kasus dugaan suap Rachel Vennya terus berproses. Sementara, selebgram itu belum diperiksa Bareskrim.

"Artinya kasus ini masih dalam pendalaman oleh Bareskrim. Sampai saat ini sudah 3 orang telah telah dimintai keterangannya," tuturnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti aduannya terkait dugaan suap Rachel Vennya.

MAKI menyerahkan barang bukti berupa berkas-berkas yang diperolehnya dari Pengadilan Negeri Tangerang.

"Hari ini saya ke Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan saya, yang kirim lewat email dan pos Minggu kemarin karena saya waktu itu masih ada di Solo. Ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti, yaitu berkas-berkas, saya peroleh dari proses Pengadilan di PN Tangerang," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa, 21 Desember 2021 kemarin.

"Makanya saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu kemudian yang 30 juta kepada Kania. Kania ini jelas kemudian adalah aparatur negara," sambungnya.

Selain itu, Menko Polhukam Mahfud MD juga berpendapat suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi masuk kategori pungli. Mahfud meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.

"Ya makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud di Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021 lalu.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya