Hukum Rabu, 02 Maret 2022 | 08:03

Terima Video Call dari Pria Lain, Janda di Labuhan Batu Dibunuh Kekasihnya

Lihat Foto Terima Video Call dari Pria Lain, Janda di Labuhan Batu Dibunuh Kekasihnya Pelaku pembunuhan seorang janda digiring polisi untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polres Labuhan Batu. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Andi Nasution

Medan - Seorang wanita di Kabupaten Labuhan Batu yang diketahui berstatus janda, dibunuh kekasihnya karena menerima panggilan video call dari pria lain.

Korban berinisial S 47 tahun, dibunuh di rumahnya di Dusun Suka Jadi, Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, pada Kamis 24 Februari 2022 sekira pukul 00:15 WIB.

Sementara pelaku WH 25 tahun, warga Aek Paing Bawah I, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara.

Menurut informasi, antara pelaku dengan korban berstatus kekasih tanpa ikatan.

Kepala Polres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pelaku WH ditangkap dari tempat persembunyiannya disalah satu rumah di Jalan Torpisang Mata, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara, pada Senin 28 Februari 2022 sekira pukul 04:00 WIB.

"Motifnya, tersangka emosi dan cemburu kepada korban dikarenakan korban menerima video call (VC) dari laki-laki lain di depan mata tersangka," ungkap Anhar saat memimpin konferensi pers, Selasa 1 Maret 2022.

Dari tersangka, kata Anhar, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit motor Honda Revo warna biru putih tanpa nomor polisi milik korban, satu unit HP Redmi 6A milik korban, satu unit HP Samsung lipat warna putih milik pelaku.

Selanjutnya, sepotong celana panjang jins warna hitam yang dipakai pelaku pada saat melakukan pembunuhan, sepotong kaos warna hitam lengan pendek yang digunakan saat melakukan pembunuhan, dan sepotong kaos kerah lengan pendek warna krem motif garis-garis ke samping.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 340 subsidair 339 subsidair 338 dari KUHPidana dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun," jelas Anhar. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya