Daerah Rabu, 14 September 2022 | 18:09

Terinspirasi Adegan Film Porno, Pria di Aceh Lecehkan 5 Emak-emak

Lihat Foto Terinspirasi Adegan Film Porno, Pria di Aceh Lecehkan 5 Emak-emak Ilustrasi tindak pelecehan seksual. (Foto: Opsi/Dok Net)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pria berinisial MR (28) warga Desa Peurupok, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap polisi atas kasus pelecehan seksual terhadap emak-emak.

"Korban DM (45), EW (47), NH (41), MD (27) dan SP (60). Korban warga yang juga merupakan warga setempat atau satu desa dengan terduga pelaku," kata Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto pada, Selasa, 13 September 2022.

Pengakuan pelaku kepada polisi, lanjutnya, aksi nekat itu dilakukan karena sering menonton film porno usai memakai narkoba jenis sabu.

Efeknya, pelaku jadi terinspirasi untuk melakukan adegan seperti yang ada pada film tersebut.

"Bahkan akibat tindakan itu, sejumlah wanita di desanya mulai takut di rumah sendiri terlebih saat malam hari," ujarnya.

Menurut dia, pelaku sudah melakukan pencobaan pemerkosaan dan pelecehan sejak 2021 silam. Seperti melakukan percobaan saat memasuki kediaman NH.

"Juga sering melakukan onani di jendela rumahnya sambil mengintip NH yang berada di luar rumah," tuturnya.

Lanjut Kasat, pada Februari 2021 lalu, pelaku juga pernah masuk ke kamar rumah MD sekira pukul 01.30 WIB. Pelaku sempat meraba-raba tubuh korban yang sedang tertidur lelap.

Tidak hanya itu, pada Desember 2021, pelaku juga mencoba melecehkan SP yang kala itu baru pulang dari acara. Sesampai di rumah, SP kaget melihat pelaku tanpa busana.

Kata dia, pada, Kamis, 4 Agustus 2022 lalu sekira pukul 02:00 WIB pelaku melakukan pelecehan terhadap DM.

Pelaku masuk ke dalam kamar DM yang saat itu sedang terlelap. Pelaku menindih dan meraba-raba tubuh korban.

"DM ketika langsung teriak sambil mendorong MR dan kabur," tuturnya.

Korban lain yakni, EW. Pelaku juga pernah mengikuti EW ke kebun, lalu onani di depan EW hingga korban lari menyelamatkan diri.

"Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal 175 bulan penjara," ucap Kasat Reskrim.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya