Aceh Barat Daya - Kasus dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh Keuchik (Kades) Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, Abu Bakar Idris tehadap salah seorang warganya bernama Abdullah berakhir damai.
Perdamaian tersebut setelah Abdullah mengaku terjadi kesalahpahaman terkait dugaan pungli yang dikemukakannya sebelumnya hingga isu ini tersebar luas di media sosial.
Kuasa hukum Abu Bakar Idris, Rahmat membenarkan kasus dugaan pungli tersebut hanya salah paham saja dan keduanya sudah sepakat untuk berdamai. Perdamian keduanya difasilitasi oleh pihak Polres Abdya.
"Perdamaian ini tercapai setelah Abdullah mengakui telah terjadi kesalahpahaman antara dirinya dengan Kades yang disaksikan langsung oleh Ketua Yara Abdya, Suhaimi sebagai kuasa hukum Abdullah," kata Rahmat, Rabu, 5 Januari 2022 di Aceh Barat Daya.
Oleh karena itu, lanjut Rahmat, setelah perdamaian tersebut, maka pihak-pihak terkait mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang selama ini memojokkan kleinnya atau Pj Kades.
"Pihak-pihak yang bersangkutan sepakat untuk berdamai dan menyelesian
perkara tersebut secara kekeluargaan dan pihak pertama akan mengkiarifikasikan kembali pada media sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya," sebutnya.
Rahmat berujar, dikutip dalam perjanjian perdamaian tersebut, maka pihak yang merasa dipungli sepakat untuk tidak mengulangi perbuatannya dan untuk kedepan harus teliti dulu dan mempunyai data mempuni serta bisa dipertangung jawabkan sebelum memberi sebuah informasi untuk diberikan oleh awak media.
"Dalam perjanjian damai itu pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk tidak akan menuntut dikemudian hari. Surat perjanjian perdamaian itu dibuat dengan kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang warga di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh mengaku menjadi korban penipuan. Pelakunya, adalah Kepala Desa (Kades)nya sendiri.
Pria bernama Abdullah awalnya di iming-imingi bantuan rumah dhuafa berukuran 8 x 12 meter. Namun sebelum bantuan itu diberikan kepadanya, Kades ini malah minta uang senilai Rp 10 juta sebagai syarat untuk mendapatkan rumah.
Abdullah saat itu menyanggupinya dan berusaha mencari uang kemana-mana bahkan sampai meminjam kepada mertuanya, tetapi hanya Rp 3 juta yang ia dapat saat itu.
"Setelah saya bernegosiasi dengan dia (Kades), akhirnya dia mau menerima uang yang hanya Rp 3 juta itu," kata Abdullah, Selasa, 4 Januari 2022.
Setelah menyerahkan uang tunai itu kepada Kades, bantuan rumah itu tidak jua sampai hingga detik ini. Usut punya usut ternyata bantuan itu hanya akalan Kades untuk mengelabui warganya.
"Setelah dari Oktober 2020 lalu saya tunggu, apa yang dijanjikan ternyata belum sampai, dan saya pernah mendatangi dia, namun waktu itu dia kembali memberi harapan kepada saya bahwa rumah itu akan dibangun pada bulan Juli 2021," ulasnya.
"Dan nyatanya hingga sekarang rumah itu tak kunjung saya terima," jelas Abdullah. []