Daerah Senin, 25 April 2022 | 20:04

Terlibat Kasus Kejahatan Satwa Dilindungi, Tiga Warga Aceh Ditangkap Polisi

Lihat Foto Terlibat Kasus Kejahatan Satwa Dilindungi, Tiga Warga Aceh Ditangkap Polisi Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo saat memperlihatkan Barang Bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi yang diungkap oleh Polres Bener Meriah. (Foto:Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah berhasil menangkap tiga pelaku kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu ekor opsetan Beruang Madu, satu lembar opsetan kulit Harimau Sumatera dan 1,5 KG sisik Trenggiling.

"Ketiganya ditangkap pada, Jumat, 23 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Reronga, Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah," kata AKBP Agung Surya Prabowo, Senin, 25 April 2022 dalam konferensi pers di Mapolres setempat.

Kapolres mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan Sat Reskrim dan BKSDA Aceh yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bustani. Di lokasi, petugas menemukan 1,5 KG sisik Trenggiling dan diamankan satu orang diduga pelaku berinisial SN alias OH warga Desa Reronga.

Lebih lanjut, dia menuturkan, dari pengembangan petugas kembali bergerak menuju Desa Singah Mulo Kecamatan Pintu Rime Gayo dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinsial TH (31) warga setempat.

"Dari pelaku diamankan barang bukti satu ekor opsetan Beruang Madu dan satu lembar opsetan kulit Harimau Sumatera," ujarnya.

Selanjutnya, petugas juga ikut mengamankan perantara transaksi jual beli yaitu NI alias UP (40) warga desa Rimba Raya kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

"Ketiganya dijerat dengan Undang Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf B jo pasal 40 ayat 2 Jo PP tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa jo Permen lingkungan Hidup dan kehutanan RI nomor 106 tahun 2018 tentang tumbuhan satwa liar dilindungi dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda senilai Rp 100 juta," pungkasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya