Jakarta - Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Wanita yang dikenal dengan nama Dea OnlyFans itu terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.
Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang putusan vonis Dea OnlyFans digelar pada Kamis, 17 November 2022.
Baca juga: Sedang Hamil, Dea OnlyFans Minta Keringanan Hukuman
"Terdakwa Gusti Ayu Dewanti divonis pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," ungkap Djuyamto dikutip dari pmjnews, Sabtu, 19 November 2022.
Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 Bulan," jelasnya.
Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi akan Mencari Pihak Lain yang Menyebarkan Video Porno Dea Onlyfans
Polisi tidak menahan Dea onlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil. []
Baca berita terkini lainnya di: Google News