Medan - Kepolisian di Sumatra Utara menangkap sejumlah pelaku perdagangan Orang Utan. Pelakunya melibatkan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polisi Hadi Wahyudi menyebutkan, Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap sejumlah pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Dia menyebut, penangkapan diawali pada Rabu, 27 April 2022 hingga Kamis, 28 April 2022. Sebanyak lima pelaku diamankan.
Mereka adalah TRC (18), AR (20), HY (18), R (17), dan seorang wanita berinisial AS (20). Para pelaku seluruhnya warga Kota Binjai, Sumatra Utara.
Kata hadi, pengungkapan berawal informasi yang diterima dari masyarakat, adanya praktik perniagaan satwa dilindungi jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) seharga Rp 23 juta.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, petugas kata Hadi, segera melakukan penyamaran sebagai pembeli. Disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga:
BPBD Aceh Besar: Orang Utan Dibius karena Merusak Tanaman Warga
Petugas kemudian bertemu dengan lima pelaku mengendarai satu unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO.
“Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti,” kata Hadi, Jumat, 29 April 2022.
Dari pengungkapan itu disita barang bukti satu ekor Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO, dan lima unit ponsel berbagai merk.
“Tersangka mengaku satu ekor Orang Utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” ungkapnya dilansir, Sabtu, 30 April 2022.
Hadi mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara, Orangutan Sumatera merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan.
Itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. []