Jakarta - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memecat dengan tidak hormat oknum anggota Polri dari Polres Wakatobi, yang ditangkap pada Rabu, 2 Februari 2022 lalu karena terlibat peredaran gelap narkoba.
Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, di Kendari, Sabtu, 3 April 2022 kemarin mengatakan pemecatan oknum anggota Polri tersebut setelah dilakukan sidang selama tiga hari.
"Aipda AS yang kena OTT (operasi tangkap tangan) narkoba sudah disidang kode etik dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Prianto mengutip ANTARA, Minggu, 4 April 2022.
Dia mengungkapkan, anggota Polri inisial AS berpangkat Aipda tersebut disidang kode etik selama tiga hari mulai Rabu, 30 Maret 2022, hingga hasil putusan sidang pada Jumat, 1 April 2022 lalu.
Dia mengatakan, sidang kode etik Aipda AS dipimpin oleh Wakapolres Wakatobi selaku Ketua Sidang Komisi yang dilaksanakan di Propam Polda Sultra.
Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menangkap tujuh orang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu, satu di antaranya oknum anggota kepolisian Aipda AS (36).
Penangkapan dilakukan di salah satu hotel daerah Kecamatan Mandonga, Kendari, Rabu, 2 Februari 2022 lalu.
Sementara enam orang lainnya yang dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra yakni LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26), dan AA (31) seorang wanita.[]